Syarat dan Ketentuan Pusat Gadai Lampung

- Hari libur dan libur nasional tetap dihitung tanpa pengecualian.


- Barang hilang akibat alasan berikut akan mendapatkan penggantian 100% sesuai NILAI BARANG pada saat awal kontrak:
  • Kehilangan akibat pencurian, perampokan dan kejahatan serupa tanpa disengaja.
  • Kerusakan akibat kelalaian pihak Pusat Gadai Lampung.
  • Penggantian barang sebesar 20% diberikan untuk barang yang rusak atau hilang akibat bencana alam seperti kebakaran, kebanjiran, gempa bumi dan lain sebagainya.


- Barang dinyatakan menjadi milik pihak Pusat Gadai Lampung jika :

  • Tidak ada pelunasan setelah lewat 7 hari dari tanggal jatuh tempo.
  • Pembayaran kurang dari jumlah pembayaran minimum seharusnya (perpanjang kontrak).
  • Tidak ada konfirmasi pembayaran setelah melakukan pembayaran.
  • Untuk transaksi bulanan, denda keterlambatan Rp 100.000 dengan tempo max 7 hari setelah tanggal jatuh tempo.
  • Untuk transaksi mingguan, denda keterlambatan Rp 50.000 dengan tempo max 5 hari setelah tanggal jatuh tempo.
  • Klien DIHARUSKAN konfirmasi via SMS atau Whatsapp (atas nama dan jumlah) setelah melakukan pembayaran.
  • Pembayaran ke rekening Pusat Gadai Lampung hanya atas nama R............ Kesalahan pembayaran atau diluar nama tersebut bukan tanggung jawab pihak Pusat Gadai Lampung.
  • Pembayaran cicilan untuk perpanjang kontrak transaksi bulanan atau mingguan ditetapkan oleh pihak Pusat Gadai Lampung. Klien diwajibkan membayar sesuai yang diharuskan.
  • Klien wajib konfirmasi pada tanggal jatuh tempo dan melakukan pembayaran 50% dalam waktu 14 hari setelah tanggal jatuh tempo untuk proses pembelian kembali.
  • Klien dianggap setuju dan mengerti syarat dan ketentuan Pusat Gadai Lampung setelah menandatangani bukti tanda terima dengan cap Pusat Gadai Lampung.